Tampilkan postingan dengan label akidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akidah. Tampilkan semua postingan

SYARAT UTAMA DITERIMANYA AMAL IBADAH

 A.    TUJUAN DAN HIKMAH PENCIPTAAN MANUSIA dan JIN

Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan alam semesta tidaklah dengan sia-sia atau tanpa hikmah di balik penciptaan tersebut. Aka tetapi Allah memiliki maksud dan tujuan yang mulia. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَاْلأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلاً

“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antaranya keduanya tanpa hikmah” (QS. Shaad : 27)

Adapun hikmah dari penciptaan jin dan manusia di alam semesta ini adalah agar mereka beribadah kepada Allah dan tidak mensekutukan-Nya. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menyembah-Ku”. ( (QS. Al Dzariyat : 56)

Inilah tujuan yang agung dari penciptaan jin dan manusia, yaitu agar mereka hanya beribadah kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa tidaklah Allah menciptakan mereka karena Allah butuh kepada mereka, akan tetapi justru merekalah yang membutuhkan Allah. Dan ayat ini menunjukkan pula tentang wajibnya manusia dan jin untuk mentauhidkan Allah dan barang siapa mengingkarinya maka ia termasuk orang yang kafir, yang tidak ada balasan baginya kecuali neraka.   

B.   MAKNA IBADAH

Arti Ibadah ( العِبَادَةُ ) secara bahasa adalah tunduk dan menghinakan diri serta khusyu’. Di dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith ibadah artinya ”tunduk kepada Tuhan yang menciptakan”. Imam Al Qurthuby berkata ”Asal ibadah ialah  tunduk dan menghinakan diri”.

Secara istilah arti ibadah adalah sebagaimana  perkataan Ibnu Katsir : “Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan hal-hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang”. Kemudian Ibnu Taimiyah berkata : “Ibadah ialah sesuatu yang mencakup semua perkara yang dicintai dan diridhoi Allah berupa perkataan atau perbuatan yang nampak atau pun tidak nampak”.

C.   HUKUM IBADAH

Hukum asal dari ibadah adalah haram kecuali ada dalil. Maksudnya adalah semua bentuk ibadah adalah haram untuk dikerjakan kecuali kalau ada dalil dari Al-Qur’an Al-Karim atau Hadits Shohih yang mewajibkannya atau mensunahkannya. Seperti sholat, puasa, zakat, haji adalah haram dikerjakan pada asalnya, namun dikarenakan ada dalil yang mewajibkannya maka hukumnya menjadi wajib untuk dikerjakan.

Dalil tentang wajibnya sholat dan zakat adalah firman Allah Ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” ( QS. Al Baqoroh : 83 )

Dalil tentang kewajiban puasa adalah firman Allah Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” ( QS. Al Baqoroh : 183 )

Dalil tentang kewajiban haji adalah firman Allah Ta’ala :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. ( QS. Ali ‘Imran : 97 )

Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu : persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah I semata dan persaksian bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul –Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan pergi haji”. [ HR. Bukhari dan Muslim]

D.   SYARAT UTAMA DITERIMANYA IBADAH

Peribadatan seorang hamba yang muslim akan diterima dan diberi pahala oleh Allah I apabila telah memenuhi dua syarat utama berikut ini, yaitu :

1.    IKHLAS  ( اَلإِخْلاَصُ )

Ikhlas merupakan salah satu makna dari syahadat (  أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ) ‘bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah I’ yaitu agar menjadikan ibadah itu murni hanya ditujukan kepada Allah semata. Allah I berfirman :

وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama”. [QS. Al Bayyinah : 5]

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ

“Maka beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan (mu) untuk-Nya.” [QS. Az Zumar : 2]

Kemudian Rasulullah r bersabda :

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ

“Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal perbuatan kecuali yang murni dan hanya mengharap ridho Allah”. [HR. Abu Dawud dan Nasa’i]

Lawan daripada ikhlas adalah syirik (menjadikan bagi Allah tandingan/sekutu di dalam beribadah, atau beribadah kepada Allah tetapi juga kepada selain-Nya). Contohnya : riya’ (memperlihatkan amalan pada orang lain), sum’ah (memperdengarkan suatu amalan pada orang lain), ataupun ujub (berbangga diri dengan amalannya). Kesemuanya itu adalah syirik yang harus dijauhi oleh seorang hamba agar ibadahnya itu diterima oleh Allah I . Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ

“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan terjadi pada kalian adalah syrik kecil”, para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa itu syirik kecil ? Rasulullah menjawab : “Riya’”. [HR. Ahmad]

Kemudian firman Allah tentang larangan syirik ialah,

فَلاَ تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kalian mengetahui”. [QS. Al-Baqoroh :22]

Orang yang rajin beribadah kepada Allah I namun dalam waktu yang bersamaan ia belum bertaubat dari perbuatan syirik dengan berbagai bentuknya, maka semua amal ibadah yang telah dikerjakannya menjadi terhapus dan ia menjadi orang yang merugi di akhirat kelak, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”. [QS. Al-An’aam: 88]

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi”. [QS. Az-Zumar: 65]

2. AL-ITTIBA’ ( اَلْاِتِّبَاعُ )

Al-Ittiba’ (Mengikuti Tuntunan Nabi Muhammad r) merupakan salah satu dari makna syahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah (أَنَّمُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ), yaitu agar di dalam beribadah harus sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad r . Setiap ibadah yang diadakan secara baru yang tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad maka ibadah itu tertolak, walaupun pelakunya tadi seorang muslim yang mukhlis (niatnya ikhlas karena Allah dalam beribadah). Karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kita semua untuk senantiasa mengikuti tuntunan Nabi Muhammad  dalam segala hal, dengan firman-Nya :

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.[QS. Al Hasyr : 7]

            Dan Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”. [QS. Al-Ahzaab: 21]

Dan Rasulullah r  juga telah memperingatkan agar meninggalkan segala perkara ibadah yang tidak ada contoh atau tuntunannya dari beliau, sebagaimana sabda beliau:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada urusannya dari kami maka amal itu tertolak”. [HR. Muslim]

Itulah tadi dua syarat yang menjadikan ibadah seseorang diterima dan diberi pahala oleh Allah, sebagaimana firman-Nya :

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَ يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”. [QS. Al Kahfi : 110]

Berkata Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat ini : “Inilah 2 landasan amal yang diterima (dan diberi pahala oleh Allah), yaitu harus ikhlas karena Allah dan benar / sesuai dengan syari’at Rasulullah .”

Jadi kedua syarat ini haruslah ada pada setiap amal ibadah yang kita kerjakan dan tidak boleh terpisahkan antara yang satu dan yang lainnya. Mengenai hal ini berkata Al Fudhoil bin ‘Iyadh :

“Sesungguhnya andaikata suatu amalan itu dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar (tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ), maka amalan itu tidak diterima. Dan andaikata amalan itu dilakukan dengan benar (sesuai dengan tuntunan Nabi ) tapi tidak ikhlas, juga tidak diterima, hingga ia melakukannya dengan ikhlas dan benar. Ikhlas semata karena Allah, dan benar apabila sesuai dengan tuntunan Nabi ”.

Maka barang siapa mengerjakan suatu amal dengan didasari ikhlas karena Allah semata dan cocok dengan tuntunan Rasulullah niscaya amal itu akan diterima dan diberi pahala oleh Allah. Akan tetapi kalau hilang salah satu dari dua syarat tersebut, maka amal ibadah itu akan tertolak dan tidak diterima oleh Allah I. Hal inilah yang sering luput dari perhatian orang banyak karena hanya memperhatikan satu sisi saja dan tidak  memperdulikan yang lainnya. Oleh karena itu sering kita dengar mereka mengucapkan : “yang penting niatnya, kalau niatnya baik maka amalnya akan baik”.

Perlu diketahui bahwa sikap ittiba’ (berupaya mengikuti tuntunan Nabi Muhammad r) tidak akan tercapai / terwujud kecuali apabila amal ibadah yang dikerjakan sesuai dengan syari’at dalam 6 (enam) perkara, yaitu :

1.    SEBAB ( اَلسَّبَبُ )

Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak di syari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tertolak. Contohnya: ada orang melakukan sholat Tahajjud khusus pada malam 27 Rajab dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Isro Mi’rajnya Nabi Muhammad r. Sholat Tahajjud adalah ibadah yang dianjurkan, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut yang tidak ada syari’atnya, maka ia menjadi bid’ah.

2.    JENIS ( اَلْجِنْسُ )

Ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Contohnya: bila seseorang menyembelih kuda atau ayam pada hari Iedul Adha untuk korban, maka hal ini tidak sah karena jenis yang boleh dijadikan untuk korban adalah unta, sapi dan kambing.

3.    BILANGAN ( اَلْعَدَدُ )

Kalau ada orang yang menambahkan rokaat sholat yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka sholatnya itu adalah bid’ah dan tidak diterima oleh Allah. Jadi apabila ada orang yang sholat Dhuhur 5 rokaat atau sholat Shubuh 3 rokaat dengan sengaja maka sholatnya tidak diterima oleh Allah karena tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad.

4.    TATA CARA ( اَلْكَيْفِيَّةُ )

Seandainya ada orang berwudhu dengan membasuh kaki terlebih dulu baru kemudian muka, maka wudhunya tidak sah karena tidak sesuai dengan tata cara yang telah disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Asy-Syarif.

5.    WAKTU ( اَلزَّمَانُ )

Apabila ada orang yang menyembelih korban sebelum sholat hari raya Idul Adha atau mengeluarkan zakat Fitri sesudah sholat hari raya Idul Fitri, atau melaksanakan shalat fardhu sebelum masuk atau sesudah keluar waktunya, maka penyembelihan hewan korban dan zakat Fitrinya serta shalatnya tidak sah karena tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syari’at Islam, yaitu menyembelih hewan korban dimulai sesudah shalat hari raya Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzul Hijjah (hari Tasyriq ketiga), dan mengeluarkan zakat Fitri sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

6.    TEMPAT ( اَلْمَكَانُ )

Apabila ada orang yang menunaikan ibadah haji di tempat selain Baitulah Masjidil Haram di Mekah, atau melakukan i’tikaf di tempat selain masjid (seperti di pekuburan, gua, dll), maka tidak sah haji dan i’tikafnya. Sebab tempat untuk melaksanakan ibadah haji adalah di Masjidil Haram saja, dan ibadah i’tikaf tempatnya hanya di dalam masjid.

Sehingga dengan memperhatikan enam perkara tersebut, maka kita dapat mencocokkan / mengoreksi apakah amal ibadah yang kita lakukan sudah sesuai dengan syariat Allah dan Rasul-Nya atau tidak?.

Demikian pembahasan singkat tentang syarat-syarat utama diterimanya amal ibadah. Semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat. Amiin…

(Sumber: Buletin Dakwah Al-Ittiba’, Yayasan Mutiara Hikmah Klaten – Jawa Tengah, edisi 21 tahun II, 2008 M)

Jenis Minuman Penghuni Neraka

Berikut ini adalah empat jenis minuman yang disediakan bagi para penduduk neraka : 

1. Hamim

Abdullah bin Isa Al-Kharaz memberitakan dari Daud, dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas berkata, " Hamim adalah panas yang membakar." AlHasan dan As Sad berkata, " yang panasnya mencapai puncaknya."

Juwaibir berkata dari Adh Dhahak, " Mereka diberi minum dari air panas, yang mendidih sejak hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi sampai pada hari ketika mereka meminumnya dan dituangkan ke atas kepala mereka."

Allah berfirman, " Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya." (QS Ar-Rahman : 44)

2. Ghassaq

Ibnu Abbas berkata, " Ghassaq adalah sesuatu yang mengalir dari kulit dan daging orang kafir." Beliau juga menuturkan bahwa Ghassaq adalah Zamharir (rasa dingin), yang dapat membakar karena dinginnya yang teramat sangat. 

Abdullah bin Amru berkata, " Ghassaq adalah nanah kental yang seandainya diteteskan dibelahan barat, maka ia akan mencemari hingga ke belahan timur, dan jika diteteskan di belahan timur maka ia akan mencemari hingga ke belahan barat."

Diriwayatkan oleh Daraj dari Abu Al-Haitsam dari Abu Sa'id bahwasannya Nabi Salallahu'alaihi wasallam bersabda : " Seandainya satu timba Ghassaq tersebut ditumpahkan ke dunia, niscaya seluruh penduduk duia akan mencium bau busuknya." (HR. Imam Ahmad, At-tirmidzi, Al-Hakim dan beliau menshahihkannya) 

"mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah." (QS. An-Naba' : 24-25)
Berdasarkan QS. An-Naba' ayat 25 dan 25 teranglah bahwa para penduduk  neraka terlarang dari kesejukan kecuali Ghassaq dan juga terlarang dari minuman kecuali Hamim.

3. Ash-Shadid

Mujahid berkata, " Wa Yusqa min ma'in shadid, yakni nanah dan darah." Qatadah berkata, " Wa Yusqa min main shadid, yaitu apa yang mengalir diantara daging dan kulitnya."

Imam Ahmad At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah, mengenai firman-Nya, " Wa yusqa min ma'in shadid." Nabi bersabda, " ia didekatkan kepada air nanah tersebut, lalu ia pun meminumnya dengan terpaksa. Apabila air nanah tersebut didekatkan, wajahnya akan terbakar, kulit kepala dan rambutnya berjatuhan. Jika ia meminumnya, air tersebut akan memotong-motong ususnya hingga keluar dari duburnya."

4. Air seperti Al-Muhli

Imam Ahmad At-Tirmidzi meriwayatkan mengenai firman-Nya, "kalmuhli," Beliau bersabda, "Kerak Minyak, Jika didekatkan ke wajahnya, maka kulit wajahnya akan jatuh ke dalam minyak tersebut."

Ali bin Abi Thalhah menuturkan bahwa Ibnu Abbas berkata,"Hitam seperti kerak minyak." Begitu pula seperti yang dikatakan oleh Said bin Jubair dan selainnya.
neraka jahannam
sumber gambar: google

Minuman Para Penduduk Neraka

Salah satu azab yang Allah timpakan kepada para penduduk neraka adalah rasa haus yang teramat sangat mengeringkan kerongkongan. Mereka sangat menginginkan air untuk memadamkan kobaran api dalam erut mereka setelah mereka memakan buah zaqqum dan adh -dhari'. 

Di dunia sendiri setiap manusia sangat membutuhkan air. Manusia lebih bisa bertahan dari rasa lapar ketimbang rasa haus. Itulah kenapa manusia bisa hidup hingga sebulan tanpa makanan tetapi hanya mampu hidup selama tujuh hari tanpa air. 

Tak terbayangkan ketika perut terbakar dengan zaqqum dan adh-dhari', bagaimana kebutuhan air akan sangat diinginkan oleh penduduk neraka itu. Oleh karena itu mereka memintanya kepada penduduk surga agar penduduk surga mau memberikan sedikit air yang Allah rezekikan kepada mereka walaupun hanya sedikit. Namun sayang karena Allah telah mengharamkan air dan makanan yang diperuntukkan bagi orang mukmin disurga bagi orang-orang kafir.

Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga: "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepadamu". Mereka (penghuni surga) menjawab: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir. ( QS. Al-A'raf : 50)

Lalu apakah yang menjadi minuan bagi penduduk neraka? Bagaimana mereka diberi minum? dan bagai mana kondisi perut mereka? 

(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya? (QS. Muhammad : 15)

Jika para penghuni neraka meminta minum, maka diberikanlah air yang sangat panas yang akan memotong-motong usus mereka karena suhu panas yang teramat sangat. Minuman tersebut dituangkan ke mulut-mulut mereka agar bisa memadamkan didihan zaqqum dan adh-dhari' namun sayang air itu bukan memadamkan malah membuat usus-usus mereka terkoyak dan tercabik-cabik. 

Itulah balasan bagi orang-orang yang mendustakan Allah, bagi mereka adalah siksa yang amat pedih. Segeralah bertaubat atas segala dosa yang telah kita lakukan agar kita tidak menjadi penduduk neraka di akhirat kelak.
Minuman Para penduduk neraka
sumber gambar : google

Pengertian Akidah Secara bahasa dan syar'i

Secara Bahasa, kata Akidah berasal dari kata 'aqd yang artinya pengikatan. "A'taqad tu Kadzaa" artinya " Saya ber i'tiqad begini". Maksudnya adalah bahwa saya mengikat hati pada hal tersebut. Akidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Jika dikatakan "Dia memiliki Akidah yang benar", berarti akidahnya bebas dari keraguan. Akidah ini juga merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu.

Sedangkan secara Syar'i, Akidah adalah iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab Nya, Para Rasul-Nya, Hari akhir dan qadar baik ataupun buruk. Dengan kata lain semua itu disebut juga dengan Rukun Iman. 

Syariat terbagi menjadi dua, yaitu i'tiqadiyah dan amaliyah:

I'tiqadiyah adalah hal-hal yang tidak berhubungan dengan tata cara amal. Misalnya I'tiqad (kepercayaan) terhadab rububiyahnya Allah dan kewajiban beribadah kepada-Nya, Juga ber-i'tqad terhadap rukun-rukun iman yang lain. Hal ini disebut dengan ashliyah (pokok agama)

Amaliyah adalah segala apa yang berhubungan dengan tata cara amal. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan seluruh hukum-hukum amaliyahnya. Bagian ini disebut far'iyah (cabang agama), karena ia dibangun diatas i'tiqadiyah. Benar dan rusaknya amaliyah tergantung dari benar dan rusaknya i'tiqadiyah. Maka akidah yang benar adalah pondasi bagi bangunan agama serta merupakan syarat sahnya amal. Sebagaimana firman Allah :

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
"Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya." (QS. Al-Kahfi: 110)

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (Az-Zumar: 65)


إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ
Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. (Az-Zumar: 2)


أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). (Az-Zumar: 3)

Perhatikan ayat-ayat diatas, semuanya senada dan masih banyak lagi ayat-ayat yang senada dengan ayat-ayat di atas tersebut. Semuanya menjelaskan bahwa Amal tidak akan pernah diterima jika tidak bersih dari syirik. Karena itulah inti dakwah para Nabi yaitu Memerintahkan manusia untuk menyembah Allah semata dan menjauhi segala yang disembah selain Dia, sebagaimana firman Allah :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", (AN Nahl : 36)
Pengertian Akidah Secara bahasa dan syar'i
sumber : kitab tauhid karya DR. Shalih bin Fauzan Al Fauzan