Hukum Operasi Plastik Menurut Islam

Hukum Operasi Plastik Menurut Islam

Alhamdulillah ketika Allah telah menciptakan kondisi kita dengan sangat baik karena memang Allah menciptakan manusia itu dengan sebaik-baik bentuk. Jadi sangat wajar jika ucapan Alhamdulillah senantiasa terucap dari lisan kita sebagai bentuk syukur atas nikmat yang Allah berikan. Namun begitu masih saja ada beberapa orang yang ingin merubah penampilannya dengan cara yang tidak biasa yaitu dengan cara melakukan operasi plastik. Lantas bagaimana Hukum Operasi Plastik Menurut Islam?

Pandangan Islam Terhadap Operasi Plastik

Bedah plastik atau operasi plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran (sumber : wikipedia) dan pembagian ada dua, yaitu :

1.Operasi yang sifatnya darurat yaitu operasi yang mendesak untuk dilakukan dengan segera, contohnya adalah :
  • Bibir Sumbing karena menyulitkan untuk makan
  • Membuat lubang baru karena terjadinya penyumbatan pada anus
  • Menyambungkan organ tubuh yang terputus karena kecelakaan
  • Memperbaiki luka bakar pada kulit
  • Memperbaiki tulang patah pada korban kecelakaan
  • dan lain sebagainya
Operasi plastik dengan alasan seperti di atas ini dibolehkan karena bertujuan untuk pengobatan.

2. Operasi yang sifatnya opsional dengan tujuan mempercantik penampilan diri, contohnya:
  • Membuat hidung lebih mancung
  • Memperbesar payudara
  • Sulam alis
  • Mengangkat dahi
  • Melangsingkan pinggang
  • Memperbesar pinggul
  • dan lain sebagainya
Operasi Plastik dengan alasan seperti di atas ini Haram dilakukan karena mengubah bentuk ciptaan Allah.

Dalil yang Melarang Operasi Plastik untuk dilakukan

Surah An-Nisa ayat 119 : "Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS.4:119)"

Tafsir Jalalayn Surah An-Nisa ayat 119    : (Dan sungguh, akan saya sesatkan mereka) dari kebenaran dengan waswas dan godaan (dan akan saya berikan pada mereka angan-angan) artinya saya masukkan ke dalam hati mereka harapan akan berumur panjang dan bahwa tak ada saat berbangkit atau hari pengadilan (dan saya suruh mereka memotong telinga binatang-binatang ternak) dan hal itu telah mereka lakukan pada ternak bahirah. (Dan saya suruh mereka mengubah ciptaan Allah.") maksudnya agama-Nya yaitu dengan kekafiran, menghalalkan apa yang diharamkannya dan mengharamkan apa yang dihalalkannya. (Dan siapa yang mengambil setan sebagai pelindung) yang ditaati dan dipatuhinya (selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata) artinya yang jelas, karena tempat kediamannya sudah jelas tiada lain dari neraka yang akan didiaminya untuk selama-lamanya.

Sebab di-HARAM-kannya operasi plastik adalah dengan alasan kedua, dimana operasi plastik yang dilakukan hanya untuk memperindah tampilan karena memang mengubah ciptaan Allah adalah suatu maksiat terhadap Allah. Banyak artis yang telah melakukan operasi plastik demi penampilan mereka. Alasannya agar terlihat lebih cantik. Ketahuilah wahai para pelaku operasi plastik dengan alasan mengubah penampilan agar menjadi lebih cantik bahwa kecantikan yang lebih utama adalah keimanan dengan menerima apa yang Allah anugerahkan kepada dirimu. 

Jelaslah sekarang bahwa hukum operasi plastik menurut islam ada dua dengan alasan tertentu dan khusus. Jangan jadikan dunia ini sebagai tujuan tetapi akhirat adalah negeri yang abadi sebagai tempat kembali. Bersyukurlah kita dengan apa yang telah Allah berikan kepada kita. Tugas kita hanyalah bersyukur karena itu lebih menyelamatkan diri kita " La in syakartum la azidannakum wala in kafartum inna 'adzabi lasyadid." 
foto ilustrasi dari proses operasi plastik

Related Posts

Hukum Operasi Plastik Menurut Islam
4/ 5
Oleh